Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.
Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online dan meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
OJK Lampung terus melakukan berbagai upaya dalam mendukung pemberantasan judi online.
Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Lampung Otto Fitriandy kepada RRI saat melakukan kunjungan ke Kantor RRI Bandarlampung, Rabu (7/8/2024).
Dikatakan Otto, OJK yang masuk dalam satgas pemberantasan judi online akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online.
“OJK telah bekerja sama dengan beberapa pihak terkait untuk memberantas judi online di sektor jasa keuangan. Kami terus menjalin koordinasi dengan bank, Kominfo dan PPATK untuk mengatasi hal tersebut,” ungkapnya.
Otto menambahkan, OJK juga terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online serta mengintensifkan upaya dan meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
“Kami juga berpesan kepada masyarakat khususnya warga masyarakat Lampung untuk tidak melakukan aktivitas judi online. Saya pastikan bahwa judi online tidak akan memberikan kesejahteraan, justru sebaliknya. Sudah banyak kasus-kasus tindak pidana kriminalitas yang terjadi berawal dari judi online. Ini dampaknya sangat luar biasa dan kita harus waspada,” tegasnya.