Inklusi keuangan telah menjadi salah satu topik pembahasan utama di dunia dalam rangka mendorong perekonomian yang berkelanjutan, pemerataan pendapatan, dan pengentasan kemiskinan. Hal ini juga selaras dengan dua tujuan utama dari Sustainable Development Goals (SDG's) yaitu pengentasan kemiskinan dan kelaparan. Berbagai organisasi kerja sama regional-multilateral seperti APEC, G20, OECD, World Bank, IMF, ADB, dan ASEAN juga mengedepankan inklusi keuangan sebagai upaya dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan sehingga tercipta penguatan perekonomian nasional.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. inklusi keuangan juga tercermin dalam 3 dari 7 agenda pembangunan nasional yaitu:
Penguatan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas.
Pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan.
Penguatan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Seluruh agenda dimaksud diharapkan dapat dipenuhi melalui dukungan perluasan akses keuangan, pendalaman sektor keuangan dan stabilitas sistem keuangan domestik sehingga mendorong tercapainya target perturnbuhan ekonomi sebesar 6% per tahun sebagaimana disebutkan dalam RPJMN.
Inklusi keuangan didefinisikan sebagai kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai Layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancer, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akses keuangan dimaksud tidak hanya bagi unserved people namunjuga underserved people. Selama ini underserved people belum tersentuh produk dan layanan jasa keuangan dikarenakan tidak tersedianya produk dan jasa yang sesuai dengan kemampuan masyarakat. Bagi underserved people, umumnya mereka belum menggunakan produk dan layanan keuangan dikarenakan keterbatasanjumlah titik akses layanan keuangan yang ada di sekitar wilayahmasyarakat, dikarenakan kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur yang mengakibatkan biaya untuk memperoleh produk dan jasa keuangan menjadi sangat tinggi.
Fokus pemerintah Indonesia terhadap inklusi keuangan telah dilakukan sejak tahun 2012 melalui perumusan strategi dan program kerja terkait inklusi keuangan. Selanjutnya, pada tahun 2016. Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Perpres SNKI) yang merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan Dalam rangka pelaksanaan SNKI. pernerintah juga telah membentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dengan tugas untuk mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja terkait inklusi keuangan di Indonesia, Strategi dan berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia menunjukkan betapa pentingnya inklusi keuangan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakaL Salah satu inisiatif untuk mendorong percepatan akses keuangan di daerah adalah melalui pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Dengan adanya TPAKD. peningkatan Literasi dan inklusi keuangan daerah dapat dipercepat sehingga mendorong kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.
Latar Belakang TPAKD