Keanggotaan TPAKD

TPAKD Provinsi Lampung terdiri dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan peran dalam meningkatkan akses keuangan di daerah tersebut. Keanggotaan TPAKD biasanya meliputi:

  1. Pemerintah Daerah: Termasuk Gubernur, Bupati/Walikota, serta dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, dan lainnya.

  2. OJK: Sebagai inisiator, OJK berperan penting dalam memberikan arahan dan koordinasi.

  3. Bank Indonesia: Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia juga terlibat dalam mendorong inklusi keuangan.

  4. Lembaga Keuangan: Termasuk bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan non-bank lainnya yang beroperasi di daerah tersebut.

  5. Pelaku Usaha: Termasuk koperasi, UMKM, dan asosiasi bisnis yang bisa berkontribusi dalam program peningkatan akses keuangan.

  6. Akademisi dan LSM: Pihak-pihak ini dapat memberikan masukan berdasarkan penelitian dan advokasi terkait inklusi keuangan.

TPAKD Provinsi Lampung bekerja dengan berbagai program dan inisiatif untuk mengidentifikasi hambatan akses keuangan di daerah, mengembangkan solusi, dan mengimplementasikannya bersama dengan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.