Latar Belakang Pembentukan FELA

Saat pandemi COVID-19 pada tahun 2020 UMKM mengalami penurunan kegiatan sehingga sebanyak  48% UMKM  tutup, 35% turun omset, dan 13% mengalami hambatan pengiriman. Padahal UMKM menjadi komponen salah satu sektor pendorong kemajuan suatu wilayah, karena mereka berkontribusi pada pendapatan negara sebesar 60,34%, menyumbang sebesar >90% tenaga kerja, dan menyumbang 15,8% dari total ekspor nasional, (data Kementerian Koperasi Tahun 2019).

Namun demikian, penurunan kinerja ekonomi yang sempat terjadi secara global ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia khususnya Provinsi Lampung untuk melakukan pembenahan dan mengejar ketertinggalan. Salah satunya dengan mendorong kegiatan ekspor, terutama dengan mencari produk baru atau negara tujuan baru, yang bisa didapatkan melalui produk unggulan daerah yang dihasilkan UMKM yang berorientasi ekspor.

Untuk memasuki pasar luar negeri banyak problem dari UMKM yang harus dibantu pemerintah seperti : SDM, perizinan, metode pemasaran, menghadapi buyer, akses permodalan. Beberapa hambatan utama bagi UMKM yang belum ekspor untuk bisa masuk ke pasar ekspor adalah dikarenakan belum mendapatkan buyer, standar mutu dan persyaratan sertifikasi untuk masuk negara tujuan, ketidaktahuan mengenai pasar, ketidak percayaan buyer, juga ketidaktahuan akan transaksi pembayaran yang aman. Apabila UMKM tersebut sudah dapat menembus pasar ekspor pun terdapat tantangan yang harus dibenahi, seperti :

  1. Network yang terbatas sehingga membutuhkan budget marketing yang cukup besar;

  2. Perubahan yang sangat besar pada teknologi dan data;

  3. Daya saing yang belum mumpuni dari segi kapasitas produksi, kemampuan SDM, system bisnis, pembeda produk, komunikasi dengan klien di luar negeri (Bahasa asing dan perbedaan waktu).

  4. Perang harga dengan pengusaha lain, dan permasalahan lainnya

Tentunya perlu pendampingan secara berkelanjutan bagi UMKM orientasi ekspor, baik yang sudah memulai ekspor ataupun ingin menembus pasar ekspor. Sehingga bagi yang belum ekspor agar bisa menembus pasar ekspor, dan bagi yang sudah mulai ekspor bisa meningkatkan pasarnya.

Selama ini setiap instansi telah melakukan pembinaan bagi UMKM yang belum ekspor agar bisa menembus pasar ekspor, serta pembinaan bagi eksportir yang sudah rutin ekspor demi menjaga kelancaran dan menyelesaikan hambatan ekspor yang terjadi. Namun sayang nya pembinaan seringkali tumpang tindih antara instansi yang satu dengan yang lainnya.

Maka diperlukan suatu wadah atau forum untuk meng-kolaborasikan stakeholder terkait ekspor dari hulu sampai ke hilir, baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Dunia Usaha, dan sebagainya. Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan, untuk itu Pemprov Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, menginisiasi pembentukan Forum Ekspor Lampung (FELA) pada Agustus Tahun 2021 yang disahkan oleh Bapak Gubernur Lampung sesuai dengan Keputusan Nomor G/436/V.26/HK/2021.

Forum Ekspor Lampungm (FELA) diharapkan dapat:

  1. Merumuskan langkah-langkah percepatan yang dapat mendorong ekspor produk UMKM.

  2. Mememetakan UMKM potensial yang bisa didorong untuk melakukan ekspor.

  3. Melakukan sinergi dan sinkronisasi kebijakan perdagangan luar negeri baik pusat dan daerah.

  4. Mendapatkan umpan balik dari pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di lapangan.

  5. Mengupayakan kelancaran proses ekspor dan secara bersama-sama berupaya menyelesaikan hambatan yang disesuaikan dengan kewenangan dari instansi masing-masing.