OJK Lampung Mengadakan Edukasi Literasi Keuangan
12 Agustus 2024 / admin

KBRN, Bandarlampung: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Marwan Cik Assan, Ahmad Junaidi Auly dan Ela Siti Nuryamah, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 7 kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, waspada Investasi Ilegal, Pinjaman Online Ilegal dan Judi online serta Peran OJK dalam mendorong UMKM kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini sedang marak di masyakarakat yang menggunakan pinjaman online illegal dan/atau legal sebagai sumber dana dalam judi online. Selain itu juga maraknya penipuan online (Money Game) dan Investasi Ilegal. Masyarakat juga dibekali dengan pemahaman bagaimana jika ingin mengakses fasilitas pinjaman/kredit untuk modal usaha.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 1.150 masyarakat secara total, Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap penggunaan produk jasa keuangan peer-to-peer lending sehingga meminimalisir mengakses entitas yang ilegal.

“Kegiatan Sosialisasi bersama Anggota Komisi XI DPR RI ini dilakukan secara rutin, ke daerah-daerah yang memang sangat memerlukan edukasi Keuangan. Tentunya banyak manfaat yang akan diperoleh, terlebih saat ini sedang marak penawaran-penawaran yang menyesatkan masyarakat, seperti investasi illegal, pinjol illegal bahkan sampai ke Judi Online. Masyarakat juga kita bekali dengan pengetahuan bagaiman jika ingin memanfaatkan produk pinjaman atau kredit dari industri jasa Keuangan untuk keperluan penambahan modal usaha," ujar Otto, Rabu (7/8/2024).

Dengan materi tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran-penawaran yang ada, sehingga ke depannya, masyarakat yang menjadi korban akan semakin berkurang dan masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi kebutuhan keuangannya, baik ketika memiliki uang maupun memerlukan uang.

“Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ragu dalam melakukan transaksi Keuangan, dapat menghubungi OJK di Kontak 157, atau WA 081157157157 atau dapat datang ke kantor OJK Provinsi Lampung di Jl. Way Sekampung No.9 Pahoman Bandar Lampung, sehingga langkah preventif/pencegahan yang kita lakukan saat ini, dapat menjadi langkah awal bagi kita untuk mencegah masyarakat untuk tidak lagi mengakses entitas illegal dan saya juga berharap agar masyarakat dapat lebih aware sehingga tidak terjerumus lingkaran setan judi online," ungkap Otto.

Berita Terbaru

Rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat desa di Provinsi Lampung masih menjadi perhatian serius. Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung...

admin
12 Agustus 2024 / admin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.

Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain me...

admin
12 Agustus 2024 / admin

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin menghadiri acara pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3, Jum'at (28/6/2024)

Pelantik...

admin
12 Agustus 2024 / admin

Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan menyelenggarakan pertemuan bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan pada Selasa 27 Desember 2022 bertemp...

admin
26 Juni 2024 / admin

Bambang Hermanto secara resmi menjabat Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menggantikan Indra Krisna yang sebelumnya telah mengemban tugas selama 2 tahun 10 bul...

admin
20 Juni 2024 / admin